DPRD Sulut Gelar Rapat Paripurna Terkait  Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Manado – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa DPRD tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kantor DPRD Sulut, Senin (19/10/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sulut ini dihadiri 25 dari 45 anggota dewan, sehingga dinyatakan memenuhi kuorum. Agenda utama meliputi penyampaian penjelasan DPRD terhadap Ranperda, pendapat Gubernur Sulut yang disampaikan oleh Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, S.E., serta tanggapan fraksi-fraksi DPRD.

Sebelum pembahasan, pimpinan sidang turut menyampaikan selamat kepada Gubernur Sulut atas penganugerahan penghargaan Kartika Pamong Praja Madya dan Lencana Alumni Kehormatan IPDN.

Pembahasan Ranperda ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum daerah, menghadirkan kebijakan yang terarah, serta menciptakan lingkungan yang aman dan adil bagi perempuan dan anak di Sulawesi Utara.(**)