Gubernur YSK dan DPRD Sulut Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027, Prioritaskan Kesejahteraan Rakyat di Tengah Tantangan Fiskal

MANADO — Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., (YSK) menegaskan pentingnya orientasi anggaran yang berpihak pada masyarakat di tengah keterbatasan ruang fiskal dan ketidakpastian alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat.

Hal tersebut disampaikannya di hadapan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, Jumat (14/8/2026).

Gubernur Yulius menyampaikan bahwa penandatanganan tersebut bukan sekadar memenuhi tahapan administratif belaka. Lebih dari itu, kesepakatan ini mencerminkan sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam mengelola keuangan daerah secara transparan, akuntabel, efektif, dan bertanggung jawab.

Gubernur juga menegaskan, Tahun 2027 merupakan tahun ketiga atau tahap akselerasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2029. Pemerintah Provinsi bersama DPRD berkomitmen mewujudkan visi pembangunan daerah, yaitu “Menuju Sulawesi Utara Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.”

“Kita tidak boleh memandang anggaran hanya sebagai angka-angka yang tersusun dalam tabel pendapatan dan belanja. Di balik setiap angka terdapat kebutuhan masyarakat, pelayanan publik yang harus dijamin, pembangunan yang harus dilanjutkan, dan harapan masyarakat yang harus kita jawab,” tegas Gubernur Yulius di hadapan para pimpinan dan anggota DPRD Sulut.

Menghadapi tantangan ruang fiskal yang terbatas serta belum pastinya alokasi definitif TKD dari Pemerintah Pusat, Pemprov Sulut mengambil langkah penyusunan anggaran dengan pendekatan yang prudent (kehati-hatian), adaptif, dan antisipatif.

Kendati demikian, Gubernur memastikan bahwa keterbatasan tersebut tidak menyurutkan langkah pembangunan, melainkan memicu strategi alternatif melalui skala prioritas dan efisiensi guna memastikan belanja daerah difokuskan pada kebutuhan prioritas, pemenuhan Mandatory Spending, serta Standar Pelayanan Minimal (SPM) tanpa mengorbankan pelayanan dasar masyarakat.

Selain itu kebijakan akselerasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan terus dilakukan melalui perbaikan sistem, penguatan digitalisasi, peningkatan kepatuhan, serta penutupan potensi kebocoran tanpa membebani masyarakat dan dunia usaha termasuk memperjuangkan pendanaan pembangunan strategis melalui APBN, serta membuka kerja sama luas dengan dunia usaha, BUMN, BUMD, maupun sektor swasta lewat skema pembiayaan kreatif (creative financing), Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), serta optimalisasi program CSR dan TJSL.

Menutup sambutannya, Gubernur Yulius mengajak seluruh jajaran eksekutif dan legislatif untuk terus berjalan dalam satu irama demi mencapai tujuan bersama.

“Anggaran boleh terbatas, tetapi semangat pelayanan tidak boleh terbatas. Ruang fiskal boleh sempit, tetapi inovasi tidak boleh berhenti. Tantangan boleh semakin besar, tetapi kolaborasi harus semakin kuat,” pungkasnya.

Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 ini selanjutnya akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyusunan Rancangan APBD 2027 yang berkeadilan, realistis, akuntabel, dan berorientasi nyata pada kesejahteraan rakyat Sulawesi Utara. (tem)