Komitmen Tegas DPRD Sulut, Pastikan Aspirasi Reses 2026 Masuk RKPD 2028

Foto : Gedung DPRD Sulut (ist)

MANADO — Lembaga legislatif DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tidak main-main dalam memperjuangkan hak masyarakat. Seluruh aspirasi yang dijaring melalui kegiatan reses tahun 2026 dipastikan dikawal ketat agar tidak hanya menjadi tumpukan dokumen di atas meja, melainkan terealisasi dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun anggaran 2028.

Komitmen tersebut ditegaskan secara terbuka dalam Rapat Pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Senin (10/8/2026).

Anggota Banggar DPRD Sulut, Toni Supit, mendesak eksekutif agar memperlakukan setiap usulan dari daerah pemilihan (Dapil) dengan serius. Menurutnya, reses adalah instrumen krusial bagi anggota dewan untuk menyerap langsung kebutuhan riil masyarakat di lapangan.

Untuk memastikan keselarasan program, Toni meminta TAPD menyerahkan dokumen dan rincian KUA-PPAS secara transparan kepada DPRD.

“Teman-teman dan anggota DPRD juga, setelah selesai reses, kami semua mengambil usulan-usulan masyarakat dari setiap Dapil, kiranya apa yang diingatkan berkaitan dengan aspirasi-aspirasi di tahun 2026 bisa terakomodir,” tandas Tonsu sapaan akrab legislator dari Dapil Nusa Utara.

Menanggapi desakan tersebut, Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen, memaparkan batasan birokrasi secara lugas dan terukur. Ia menegaskan bahwa seluruh program untuk tahun anggaran 2027 telah ditutup (close) karena pagu RKPD-nya sudah diketok.

Oleh karena itu, rangkaian reses tahun 2026 diarahkan secara sistematis untuk masuk ke dalam siklus perencanaan pembangunan tahun 2028.

Silangen juga menegaskan seluruh pokok pikiran dewan dipastikan masuk dalam proses perencanaan pada awal Maret 2027 dengan terus memperkuat sinergi antara DPRD dan Bappeda agar tidak ada satupun aspirasi rakyat yang terlewat.

Sementara itu, Kepala Bappeda Sulut, Elvira Mercy Katuuk, membeberkan alur birokrasi terkait mekanisme tiga kali reses dalam setahun dimana reses tahap pertama dialokasikan masuk ke dalam Perubahan RKPD.
Selanjutnya tahap berikutnya langsung diintegrasikan ke dalam Perencanaan RKPD periode lanjutan.

Dengan demikian secara akumulatif, seluruh hasil reses 2026 akan diproses menjadi bahan utama penyusunan RKPD tahun 2028 yang digodok secara maraton sejak Januari hingga Juni 2027.

Meski demikian Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulut juga sepakat bahwa penyerapan anggaran publik harus taat asas. Aspirasi rakyat tidak bisa langsung diserap secara instan ke dalam anggaran berjalan, melainkan wajib melewati tahapan perencanaan yang matang, berkesesuaian dengan skala prioritas, serta memperhitungkan kemampuan fiskal daerah.

Melalui mekanisme yang  terstruktur ini, DPRD Sulut menjamin setiap suara dari daerah pemilihan akan memiliki dampak positif dan menjadi program nyata yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat di bumi Nyiur Melambai. (tem)