SULUT – Anggota komisi I DPRD Sulut Henry Walukow memberi perhatian serius terkait aspirasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) di lingkup Pemprov Sulut yang mengaku belum menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang menjadi hak mereka.
Politisi Partai Demokrat ini mengungkapkan, para pegawai P3K tersebut mempertanyakan hak berupa tunjangan penghasilan yang belum direalisasikan Pemerintah meski sudah diangkat sejak tahun 2024 lalu.
“Ada aspirasi langsung dari masyarakat khususnya pegawai P3K kepada saya dimana sejak tahun lalu rupanya belum ada yang mendapatkan tunjangan, ” kata Walukow kepada wartawan di kantor DPRD Sulut Selasa, (14/1/25).
Walukow juga memastikan akan segera menindak lanjuti aspirasi tersebut untuk diusulkan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Kita akan cek dulu apakah anggarannya ditata atau tidak,
kalau tidak ditata berarti termasuk kita (DPRD) bersalah karena harusnya kan ditata melalui pembahasan, tetapi kan kita tidak terinformasi apakah itu ditata atau tidak dan ini harus di crosschek ke BKD dan kalaupun anggaran itu tertata tapi mereka (P3K) tidak menerima pasti temuan, ” jelas legislator Dapil Minut-Bitung ini.
Namun demikian lanjut Walukow persoalan tersebut nantinya akan diungkap dalam jadwal agenda pertemuan dengan BKD untuk mengetahui secara pasti duduk persoalannya.
“Ini akan kita cek ke BKD apakah memang betul atau ada sesuatu yang tidak kita ketahui apakah ada punishment yang menjadi alasannya atau seperti apa. ” tutup Walukow.
Seperti diketahui dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 khususnya pasal 21 mengatur hak-hak yang diterima oleh PPPK
Lantas, apa saja hak-hak PPPK?
Hak-hak pegawai PPPK Dalam Pasal 21, disebutkan bahwa pegawai PPPK berhak menerima komponen penghargaan dan pengakuan sebagai pegawai ASN yang terdiri atas:
1. Penghasilan : Penghasilan yang dimaksudkan dalam poin ini berupa gaji atau upah.
2. Penghargaan yang bersifat motivasi : Penghargaan bersifat motivasi dapat berupa finansial dan/atau nonfinansial.
3. Tunjangan dan fasilitas :
PPPK juga menerima tunjangan dan fasilitas jabatan, dan/atau tunjangan dan fasilitas individu.
4. Jaminan sosial :
Dalam hal ini, jaminan sosial yang dimaksud terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
5. Lingkungan kerja : Sementara hak lingkungan kerja dapat berupa fisik dan/atau nonfisik.
6. Pengembangan diri : Pegawai PPPK juga berhak atas pengembangan diri berupa pengembangan talenta dan karier, dan/atau kompetensi.
7. Bantuan hukum Bantuan hukum yang menjadi hak pegawai PPPK dapat berupa litigas (penyelesaian perkara melalui pengadilan) dan/atau nonlitigasi. (tem)