Perketat Pengawasan PPDB, Komisi IV DPRD Sulut Panggil Dinas Pendidikan

MANADO – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara menunjukkan sikap tegas dalam menjalankan fungsi pengawasan terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA dan SMK tahun 2026. Hal ini tercermin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara, Senin (22/06/2026).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulut, Royke Anter, tersebut menjadi ajang krusial bagi legislatif untuk membedah kesiapan dinas dalam menangani proses penerimaan siswa yang kerap diwarnai dinamika di lapangan.

Dalam pembukaannya, Kepala Dinas Pendidikan Sulut, Dr. Femmy Suluh, terlebih dahulu memperkenalkan jajaran pejabat baru di lingkungan dinasnya. Langkah ini diapresiasi sebagai upaya transparansi kelembagaan di hadapan Komisi IV.

“Di awali dengan perkenalan pejabat yang baru dilantik di Dinas Pendidikan,” ujar Femmy di hadapan forum RDP.

Fokus utama RDP tersebut adalah evaluasi mendalam mengenai progres SPMB 2026. Kadis Femmy memaparkan secara rinci perkembangan di lapangan, termasuk sejumlah kendala teknis yang menjadi sorotan, seperti permasalahan pada sistem informasi, pengaturan kuota rombongan belajar (rombel), hingga penanganan aduan masyarakat yang masuk ke dinas.

Menanggapi paparan tersebut, ketua Komisi IV DPRD Sulut Fonny Paat menegaskan agar Dinas Pendidikan tidak hanya sekadar menjalankan sistem, namun mampu memberikan solusi konkret bagi setiap kendala yang muncul. Pengawasan ketat ditekankan agar tidak ada calon siswa yang dirugikan dalam proses seleksi.

“Kami meminta dinas untuk proaktif dalam menangani aduan. Jangan sampai ada masyarakat yang mengeluh tanpa mendapatkan tindak lanjut yang jelas,” ujar Paat.

Selain evaluasi teknis, Kadis Femmy juga memaparkan landasan hukum dan regulasi yang menjadi acuan penyelenggaraan SPMB tahun 2026. Penjelasan teknis ini menjadi pegangan penting bagi Komisi IV dalam menjalankan fungsi pengawasan agar seluruh proses penerimaan tetap berada pada koridor aturan yang berlaku.

Sinergi antara Komisi IV dan Dinas Pendidikan ini diharapkan dapat menciptakan sistem penerimaan yang bersih, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh siswa di Sulawesi Utara.

DPRD Sulut berkomitmen untuk terus memantau tahapan SPMB hingga tuntas, guna memastikan pelayanan pendidikan di daerah ini berjalan optimal dan sesuai dengan harapan masyarakat. (tem)