MANADO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara berhasil mengungkap peredaran gelap 110 paket narkotika jenis sabu di Kota Manado.
Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Ditresnarkoba Polda Sulut, Selasa (27/10/2026).
Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Endrastiawan Setyowibowo, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Yandrie Makaminan dan Kabag Wassidik AKBP Ahmad Sutrisno.
Kabid Humas Kombes Pol Endrastiawan menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Sulut dalam menindaklanjuti instruksi Presiden kepada Kapolri untuk memulihkan pengguna sekaligus memutus mata rantai bandar.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat. Kami mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui dugaan peredaran narkotika di lingkungannya,” ujar Kombes Pol Endrastiawan.
Dirresnarkoba Kombes Pol Yandrie Makaminan menjelaskan, pengungkapan berawal Minggu dini hari, 25 Oktober 2026, di Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wenang, Manado.
Sekitar pukul 03.00 WITA, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial DB dan JE di Jalan 17 Agustus. Dari tangan keduanya disita 30 paket sabu dalam plastik klip yang dilakban dan diduga siap edar.
Hasil pengembangan, pukul 03.30 WITA petugas menggeledah indekos yang ditempati DB di lokasi yang sama. Di sana ditemukan 78 paket sabu dan diamankan satu terduga pelaku lain berinisial DL yang kedapatan membawa 2 paket sabu.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 110 paket sabu dari tiga tersangka DB, JE, dan DL.
Terkait pemasok, polisi masih mendalami. “Identitas pemasok masih kami selidiki. Kami akan terus kembangkan untuk mengungkap jaringan di baliknya dan memproses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Kombes Pol Yandrie. (*/Pri)
