SULUT – Lanjutan Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Sulut tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2025 – 2044 yang berlangsung di ruang paripurna kantor DPRD Sulut Senin (7/7/25) mendapat banyak masukan konstruktif.
Salah satunya datang dari Staf Khusus (Stafsus) Gubernur Sulawesi Utara Bidang Investasi Recky Harry Langie. Dia mengusulkan perlu adanya pengendalian dan pengawasan pelaksanaan RTRW sehingga dalam setiap program pemerintah nantinya sangat terarah dan terukur.
“Karena ada contoh di Likupang itu Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas PLTMG itu adalah program Proyek Strategis Nasional sebesar 150 MW ini sangat besar, walaupun nantinya tercipta special zona Kawasan Ekonomi Khusus itu sangat kecil, namun dengan ketambahan 150 MW atau nanti mungkin 300 MW hal ini perlu adanya pengawasan dan pengendalian RTRW ini sehingga dalam program pemerintah sangat terarah dan terukur, ” jelas Langie.
Disisi lain Langie juga mengingatkan terkait pengawasan pengelolaan pelabuhan laut internasional yang perlu keterlibatan Bea Cukai.
“Bicara pelabuhan apalagi sekarang skala Internasional Hubport, karena pastinya ada pembangunan namanya kawasan berikat uang berhubungan dengan pengumpul, pengelolaan maupun penimbunan pemanfaatan lahan maupun special economy itu harus ada, maka pentingnya kehadiran bea cukai karena berbicara pajak disitu yang berorientasi ke export, ” pungkasnya. (tem)
