MANADO – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas instansi untuk menindaklanjuti keluhan dan permohonan masyarakat terkait kejelasan proses administrasi pertanahan serta kejelasan pembayaran ganti rugi pembebasan tanah.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Pimpinan Komisi III Berty Kapojos menghadirkan jajaran Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I, Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Utara, serta Kantor Pertanahan Kota Manado. Langkah ini diambil guna menjembatani kebuntuan yang dialami warga terdampak dalam mendapatkan hak ganti kerugian secara berkeadilan.
Dalam forum RDP, Anggota Komisi III menegaskan pentingnya keterbukaan dan transparansi dari instansi teknis agar proses administrasi tanah tidak menyandera hak-hak keperdataan masyarakat.
“Masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan linimasa pembayaran yang jelas. Jangan sampai pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur berjalan, tetapi hak-hak warga terdampak justru terkatung-katung karena kendala administrasi yang berlarut-larut,” tegas Kapojos.
Beberapa poin kritis yang diangkat dalam pertemuan ini mencakup
kendala perbedaan data kepemilikan tanah dan kelengkapan dokumen warga, kejelasan mengenai mekanisme serta penetapan besaran ganti kerugian termasuk percepatan validasi data fisik dan juridis antara pihak pertanahan dan BWS Sulawesi I.
Pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi sesuai dengan ketersediaan anggaran dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, segera setelah seluruh berkas administrasi dinyatakan lengkap dan sah oleh pihak pertanahan.
Sementara itu, perwakilan dari BPN Sulawesi Utara dan Kantor Pertanahan Kota Manado mengonfirmasi bahwa penanganan berkas warga terdampak terus diproses secara cermat. BPN berkomitmen melakukan validasi ulang terhadap sisa lahan atau berkas administrasi yang masih mengalami simpang siur demi menghindari potensi sengketa di kemudian hari. (*)
