(Foto : Ilustrasi)
JAKARTA — Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan komitmen penuh untuk menyelesaikan penataan status kepegawaian secara tuntas dan terukur. Keputusan krusial ini dihasilkan dalam rapat koordinasi lintas kementerian yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Dikutip dari CNBC Indonesia, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa seluruh jajaran pemerintah dan parlemen telah mencapai satu kesepahaman mutlak. Fokus utama kebijakan ini adalah memberikan kepastian kesejahteraan serta status hukum yang jelas bagi jutaan pegawai.
“Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses diberi kesempatan menjadi PNS,” ujar Prasetyo dalam keterangan pers.
Selain peningkatan status, Prasetyo memastikan bahwa administrasi kepegawaian secara resmi akan ditarik ke pusat. “Status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” tegasnya.
Sementara itu Menteri PANRB Rini Widyantini memaparkan data konkret, di mana jumlah guru PPPK saat ini mencapai 955.245 orang dan PPPK paruh waktu berprofesi guru sebanyak 231.246 orang. Pemerintah telah memproyeksikan kebutuhan 526.689 formasi guru nasional (mencakup Kemenag, Kemendikdasmen, Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, hingga Sekolah Garuda). PPPK paruh waktu dijadwalkan naik menjadi penuh waktu pada 2027 dan seleksi PNS bagi guru PPPK dibuka awal tahun depan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjamin bahwa perombakan status besar-besaran ini telah melalui simulasi fiskal yang ketat. Kebijakan ini dipastikan berjalan aman tanpa mengancam kestabilan ekonomi negara, dengan defisit anggaran tetap terjaga di angka 2,4%.
Wamendikdasmen Atip Latipulhayat dan Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan siap mengeksekusi formasi, jadwal, serta mekanisme penataan sesuai arahan resmi Kementerian PANRB. Khusus Kemenag, proses penataan dinilai lebih ringkas karena instansi madrasah tidak mengenal skema PPPK paruh waktu.
Disisi lain Wamenendagri Bima Arya menegaskan pihaknya akan turun langsung mengawal sosialisasi ke daerah. Pemerintah daerah diinstruksikan untuk berhenti merekrut staf baru dan wajib mematuhi seluruh tahapan transisi yang telah disepakati bersama demi menjaga kapasitas fiskal daerah. (*/tem)
