Masih Sakti, BILO Batal di PAW Dari Pimpinan Dewan

SULUT – Agenda rapat paripurna DPRD Sulut dalam rangka Pergantian Antar Waktu (PAW) wakil pimpinan Dewan Billy Lombok (Bilo) kepada Royke Anter Rabu, (30/4/25) batal dilaksanakan.

Padahal pihak sekretariat DPRD telah menjadwalkan agenda pelantikan dilaksanakan pada pukul 14.00 WITA.

Pantauan media, hingga pukul 16.00 pelaksanaan rapat paripurna belum ada tanda – tanda akan dilaksanakan.

Dalam keterangan pers ketua DPRD Sulut dr.Fransukus Andi Silangen, Sp.B KBD mengatakan alasan tidak dilaksanakannya agenda PAW dikarenakan ketua Pengadilan Tinggi Negeri (KPT) berhalangan hadir.

“Pak Ketua Pengadilan Tinggi yang seharusnya melantik berhalangan, sesuai amanat undang undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dimana kalau PAW anggota dewan oleh pimpinan Dewan tetapi kalau pimpinan oleh KPT.” jelas Silangen.

Disisi lain Silangen belum memastikan kapan pelaksanaan agenda kedepan terkait PAW wakil pimpinan dewan tersebut.

“Kita akan sampaikan lagi kalau sudah ada waktu beliau, ” singkat Silangen. (tem)