MANADO – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) memfasilitasi pertemuan krusial terkait rencana relokasi masyarakat Kelurahan Pinasungkulan oleh PT Meares Soputan Mining/Tambang Tondano Nusajaya (MSM/TTN).
Pertemuan yang berlangsung Senin (4/5-26) di ruang rapat Komisi III ini mengungkap adanya ketidaksepakatan harga lahan serta keluhan akses jalan yang berisiko bagi warga.
Rapat dengar pendapat (RDP) ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Sulut, Berty Kapojos, dan dihadiri perwakilan warga Pinasungkulan (Bitung), masyarakat Pinenek (Likupang Timur), manajemen PT MSM, serta Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulut.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan warga Pinasungkulan membeberkan bahwa tawaran ganti rugi dari pihak perusahaan belum menemui titik temu. Warga mengeluhkan adanya ketimpangan harga meski lahan memiliki sertifikat resmi.
“Masalahnya harga yang ditawarkan berbeda-beda. Perusahaan hanya mau membayar ganti rugi Rp200 ribu per meter dan dibatasi maksimal luas lahan 1.200 meter persegi. Jika lahan warga lebih dari itu, perusahaan tidak mau bayar,” ujar salah satu perwakilan warga.
Warga menegaskan bahwa relokasi ini merupakan kebutuhan perusahaan untuk aktivitas pertambangan, bukan kemauan masyarakat, sehingga mereka menuntut keadilan harga yang wajar atas seluruh aset yang dimiliki.
Tak hanya soal lahan, masalah infrastruktur juga mencuat. Ketua BPD Pinenek, Pdt. Alfian Rondonuwu, menyoroti kondisi akses jalan di lingkar tambang yang dinilai sangat tidak layak dan mengancam nyawa.
“Kami hanya bisa berdoa setiap kali lewat, karena jalan terus mengalami penurunan dan sangat berisiko. Ini harusnya menjadi tanggung jawab BPJN. Kami butuh akses yang menjamin keselamatan anak-anak dan orang tua untuk beraktivitas,” tegas Alfian.
Menanggapi keluhan tersebut, Presdir PT MSM, David Sompie didampingi External and Sustainability Head Group Yustinus Hari Setiawan, Deputy Manager External Relations Herry Sinyo Rumondor serta jajaran menjelaskan, bahwa Kelurahan Pinasungkulan merupakan wilayah yang paling terdampak aktivitas tambang. Ia menyebut proses ganti rugi telah melibatkan tim appraisal sesuai saran Kementerian Dalam Negeri agar harga yang diberikan objektif.
“Hasil penilaian appraisal memang mematok seragam ukuran 1.200 meter persegi untuk tanah warga. Namun, masyarakat menilai hitungan itu hanya untuk kavling, bukan lahan perkebunan. Inilah yang sedang kami negosiasikan terus agar mendapat titik temu,” jelas Sompie.
Ia menambahkan, PT MSM telah menyiapkan opsi relokasi di Danowudu dengan fasilitas rumah tipe 70 dan lahan seluas 600 meter persegi. Disisi lain terkait akses jalan, Sompie memastikan ruas jalan yang ada akan terus diperbaiki dan diperkuat sambil menunggu pembangunan jalan baru selesai.
Ketua Komisi III, Berty Kapojos, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat persoalan ini berlarut-larut. Ia memastikan lembaga legislatif akan terus memantau proses negosiasi hingga hak-hak masyarakat terpenuhi tanpa menghambat iklim investasi di daerah.
“DPRD akan terus mengawal persoalan ini sampai menemukan titik temu yang adil bagi perusahaan maupun masyarakat,” pungkas legislator PDI Perjuangan tersebut. (tem)
