Rampungkan RTRW 2025–2045, DPRD Sulut Tekankan Pentingnya Transparansi Data Spasial

MANADO – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Sulawesi Utara telah memasuki tahap finalisasi dokumen RTRW Provinsi Sulut untuk periode 2025–2045. Dalam rapat final tersebut, legislatif memberikan apresiasi atas langkah progresif pemerintah daerah dalam menjamin keterbukaan informasi bagi masyarakat.

Anggota Pansus RTRW DPRD Sulut, Cindy Wurangian, memberikan catatan positif terkait penyempurnaan dokumen tersebut. Ia menilai, pemerintah daerah telah menunjukkan itikad baik dengan menindaklanjuti poin-poin krusial, khususnya mengenai kepastian luas zonasi kawasan serta keterbukaan akses data spasial atau peta wilayah.

Menurut Cindy, akurasi data spasial merupakan fondasi utama bagi masyarakat untuk memahami arah pembangunan daerah.

“Keterbukaan data ini menjadi elemen krusial. Masyarakat berhak mendapatkan akses informasi yang jelas dan akurat mengenai perencanaan tata ruang daerah, sehingga mereka memiliki kepastian hukum atas kawasan tempat mereka beraktivitas di masa depan,” ujar Cindy.

Senada dengan hal tersebut, Walukow menegaskan bahwa aksesibilitas dokumen merupakan kunci utama transparansi tata ruang. Ia mendorong agar seluruh data hasil penyempurnaan ini tidak hanya berhenti di tingkat teknis, tetapi dapat diakses secara luas oleh publik.

Menurutnya, langkah digitalisasi dan keterbukaan informasi ini diharapkan dapat meminimalisir potensi sengketa lahan serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawal pembangunan di Sulawesi Utara selama dua dekade ke depan

“Kami mendorong agar dokumen ini disajikan secara digital melalui website resmi, sehingga lebih mudah diakses oleh publik kapan saja dan di mana saja,” pungkas Walukow. (tem)